Gibran Rakabuming Raka merupakan putra kelahiran asli Surakarta pada 1 Oktober 1987.
Gibran adalah putra sulung Joko Widodo mantan Walikota Surakarta periode 2005-2012 dan sekarang Presiden Indonesia.
Gibran Rakabuming Raka menjabat sebagai Walikota Surakarta periode 2021-2026 sejak dilantik tanggal 26 Februari 2021.
Baca Juga:
Mata Pelajaran AI dan Aoding, Disebut Mendikdasmen Bakal Diajarkan Mulai Kelas 4 SD
Dalam sejarah kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi walikota termuda, yakni di usia 33 tahun.
Sejak kecil Gibran menetap di Solo. Ia baru meninggalkan Solo saat Sekolah Menengah Pertama yang dituntaskannya di Singapura dan kemudian melanjutkan sekolah setingkat Sekolah Menengah Atas di Orchid Park Secondary School, Singapura.
Lalu Gibran melanjutkan kuliah dan lulus dari Management Development Institute of Singapore pada 2007.
Kemudian melanjutkan studinya ke program Insearch di University of Technology Sydney Insearch, Sydney, Australia hingga lulus pada 2010.
Karier
Baca Juga:
Gibran Terima Keluhan Publik, Hadirkan Posko Pengaduan dan Nomor WA Khusus
Dalam dunia bisnis, Gibran merupakan pengusaha muda yang memiliki beberapa merek usaha, salah satunya adalah bisnis pertamanya bernama Chili Pari. Ini merupakan bisnis katering yang dirintisnya sejak 2010.
Sejak itu pula, ia menjadi ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Boga (APJBI) kota Solo pada 2010. Gibran kemudian menikah dengan Selvi Ananda pada 11 juni 2015 dan dikaruniai dua anak, yakni Jan Ethes Srinarendra dan La Lembah Manah.
Meski bermula dari jalur bisnis, namun ia akhirnya juga mengikuti jejak sang Ayah untuk terjun ke dunia politik. Karier Gibran di bidang politik maupun pemerintahan terbilang singkat.
Ia terjun di dunia politik sebagai walikota berduet dengan Teguh Prakosa seorang kader senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan kota Surakarta setelah dilantik pada 26 Februari 2021.
Kini kariernya di dunia politik berpotensi makin moncer, sejak Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum terkait batas usia Capres-Cawapres yang diajukan seorang mahasiswa UNS.
Dengan demikian, MK menyatakan syarat capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.