WahanaNews.co | Jonathan, Ayah Cristalino David Ozora (18) korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo mengakui pihaknya memiliki bukti keterlibatan kekasih Mario, berinisial AG (15).
Hal itu ia ungkapkan melalui akun twitter pribadinya.
Baca Juga:
Hasil Lelang Mobil Rubicon, Kejari Jaksel Beri Hasil Restitusi Rp706 Juta ke Ayah David Ozora
Saat dikonfirmasi, pihak kuasa hukum keluarga David, LBH GP Ansor Syahwan menyebut pihaknya akan menyampaikan hal tersebut.
"Insyallah kami akan menyerahkan secara resmi dalam Konpers lembaga nanti," ucap Syahwan, melansir merdeka.com, Selasa (28/2).
Ia tidak ingin menjelaskan lebih jauh perihal keterlibatan inisial AG seperti yang disampaikan oleh orangtua David. Namun ia hanya menjelaskan akan disampaikan besok.
Baca Juga:
Hingga Akhir Batas Waktu, Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang
"Insyallah besok akan kami akan menyampaikan di kantor LBH Ansor," ungkap dia
Dalam cuitan Twitter ayah David, Jonathan mengatakan pihaknya telah mengantongi perihal keterlibatan mantan kekasih Mario, AG dalam kasus penganiayaan putranya.
"Data penguat keterlibatan agnes sudah lengkap di LBH Ansor," tulis akun Twitter @seeksixsuck yang dikutip, Selasa (28/2).
Dalam tulisannya tersebut, ayah David juga menegaskan akan tetap menempuh jalur hukum kasus penganiayaan yang membuatnya putranya menjadi koma dan terbaring di rumah sakit. Bahkan nantinya akan ada fakta baru yang muncul.
"Semua hal terkait urusan hukum tetap seperti semula, saya akan tempuh jalur hukum tanpa ada damai-damai. Kita tunggu saja kejutan-kejutan baru sebentar lagi," ungkap Jonathan.
Lebih lanjut, terkait dengan kondisi kesehatan David, ia mengungkapkan progresnya hingga sampai kini berangsur membaik. Hanya terdapat alat bantu medis untuk menunjang pernapasan David.
"Progresnya sangat positif. Alat penunjang kesehatan saat ini tinggal 'cuff tracheastomy', dibuatkan lubang napas langsung ke paru-paru melalui pangkal leher," tutur dia.
Penyidik Polres Jakarta Selatan telah pemeriksaan terhadap saksi AG terkait kasus penganiyaan terhadap yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).
"Jam 10 tadi sebenarnya selesainya, empat jam (pemeriksaan)," kata Kuasa Hukum AG, Mangatta Tobing Allo saat dikonfirmasi, Sabtu (25/2) malam.
"Selama empat jam diperiksa penyidik, AG disebutnya masih berstatus sebagai saksi atas kasus yang menjeratnya. "(Status AG) masih saksi," sebutnya.
Mangatta Toding Allo mengatakan, pihaknya telah melaporkan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menjaga kliennya.
"Saksi anak ini juga sudah kami laporkan ke KPAI untuk adanya tindakan-tindakan menjaga saksi kami ini klien kami ini, agar nama baiknya dipulihkan kembali," kata Mangatta kepada wartawan, Sabtu (25/2).
Menurutnya, AG tidak memiliki niatan terlibat dalam kasus penganiyaan yang sudah menetapkan dua orang tersangka.
"Jadi benar-benar saksi Agnes ini tidak ada niatan dan sangat menyayangi David, sebagai manusia," ujarnya.
Selain itu, ia juga membantah telah melakukan pose foto selfie terhadap David usai dianiaya oleh Mario Dandy.
"Karena ini adalah temannya dia dan ini benar-benar pose selfie itu tidak benar. Dan untuk menyuruh melakukan itu tidak mungkin, karena dia masih di bawah umur dan dia tidak ada niatan untuk itu," tegasnya.
"Saksi APA juga sudah mengakui barusan dan seperti yang diterangkan Pak Kapolres, Pak Kapolres sudah menyampaikan keterangan yang disampaikan saksi APA ini bahwa klien kami ini, Agnes tidak melakukan hal-hal yang tidak dinginkan seperti yang dituduhkan di medsos," katanya. [afs/eta]