Prabowo bilang, sebagian besar penguasaan lahan itu berbentuk Hak Guna Usaha (HGU), di mana lahan berstatus HGU, bisa dikembalikan ke negara kapan saja jika dibutuhkan.
Ia mencontohkan, perusahaannya langsung menyerahkan sebagian tanah HGU untuk diserahkan ke negara guna dipakai sebagai proyek lumbung pangan atau food estate.
Baca Juga:
KHLK: Industri Pelet Kayu Gorontalo Berpotensi Gantikan Batubara untuk Listrik
"Saya di Istana 2,5 tahun lalu saya sudah serahkan tanah itu kepada negara. Saya sampaikan ke Bapak Presiden kalau lahan ini dibutuhkan untuk lumbung pangan bangsa Indonesia pakai, lahan HGU saya gunakan saya siap dan kita sedang garap itu saudara-saudara sekian," tutur Prabowo.
Apa Itu HGU?
Sebagai informasi saja, HGU adalah salah satu jenis hak kepemilikan atas tanah yang diatur oleh negara.
Baca Juga:
Menteri ATR/BPN AHY Sebut Anggaran Tambahan 2024 untuk Program Kementerian
Dikutip dari Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, HGU artinya hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, yang digunakan untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan.
Selain diatur UUPA, regulasi terkait HGU juga diatur dalam berbagai aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah.
Tidak semua orang atau perusahaan dapat memiliki HGU yang diberikan negara. Ada beberapa aturan yang menyertainya.