Para pemegang HGU juga diharuskan membangun dan menjaga prasarana lingkungan serta fasilitas tanah di dalam wilayahnya, merawat kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam, dan menjaga kelestarian lingkungan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam aspek administratif, pemegang HGU harus menyampaikan laporan tertulis setiap akhir tahun mengenai penggunaan hak, mengembalikan tanah kepada negara setelah hak tersebut berakhir, dan menyerahkan sertifikat yang bersangkutan.
Baca Juga:
KHLK: Industri Pelet Kayu Gorontalo Berpotensi Gantikan Batubara untuk Listrik
Pemegang HGU dilarang menjaminkan tanah HGU sebagai jaminan utang dengan memberikan hak tanggungan, yang berpotensi mengalihkan hak HGU ke pihak lain.
Selain itu, tanah HGU tidak boleh diserahkan kepada pihak lain kecuali dalam situasi yang diizinkan oleh undang-undang, seperti pembangunan untuk kepentingan publik.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.