Namun, secara umum, pihak-pihak yang dapat memiliki HGU adalah Warga Negara Indonesia atau bisa juga badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, meski kepemilikan perusahaan adalah investor asing.
Penyerahan tanah negara untuk diberikan dalam bentuk HGU didasarkan pada keputusan pemberian hak dalam hal ini Menteri Agraria dan Tata Ruang atau pejabat lain yang ditunjuk dalam urusan pertanahan.
Baca Juga:
Pemkab Sikka Ajukan Penetapan Tanah Eks HGU Nangahale jadii Tanah Cadangan Umum Negara
Dalam Pasal 5 PP Nomor 40 Tahun 1996, juga diatur bahwa luas minimal lahan HGU adalah lima hektar. Sementara luas maksimal lahan yang diberikan HGU untuk perorangan adalah 25 hektar.
Negara juga mengizinkan kepemilikan HGU di atas 25 hektar, tetapi dengan syarat seperti penggunaan tanahnya harus menggunakan investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.
Pemegang HGU memiliki masa pakai paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun.
Baca Juga:
Pengurus KUD Plasma PT. Laot Bangko Surati Komisi B DPRK Subulussalam
Hak atas tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dapat ditarik kembali oleh negara apabila memenuhi beberapa kriteria, antara lain saat berakhirnya masa pemberian dan perpanjangan HGU, ketidakpenuhan kewajiban oleh pemegang HGU, pelepasan secara sukarela, pengabaian tanah, atau penghapusan secara hukum melalui keputusan pengadilan.
Pemegang HGU memiliki berbagai kewajiban, termasuk membayar uang pemakaian HGU kepada negara.
Selain itu, mereka diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan usaha seperti pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan.