WahanaNews.co | Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda, menyebutkan Kemendikbudristek semestinya menyampaikan usulan Revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Huda, laporan ke Presiden bukan saja terkait rencana usulan RUU tersebut, melainkan terutama karena RUU Sisdiknas telah memancing perdebatan di tengah publik dalam beberapa bulan terakhir.
Baca Juga:
RUU Sisdiknas Usung Pengakuan Guru sebagai Profesi, Kesejahteraan Jadi Prioritas
"Ketika itu jadi polemik publik enam bulan lalu, bayangan saya sih mestinya sudah harus tersampaikan ke Pak Presiden," kata dia kepada wartawan, Selasa (31/5/2022).
Huda menyampaikan laporan kepada presiden oleh Kemendikbudristek bisa dilakukan sebelum prosedur secara formal dilakukan.
Hingga kini, kata Huda, pihaknya masih menunggu secara resmi usulan RUU Sisdiknas untuk dibahas di DPR.
Baca Juga:
DPR Tolak RUU Sisdiknas Hapus Tunjangan Profesi Guru
Dia mengaku sempat berkomunikasi secara informal dengan Kementerian pimpinan Nadiem Makarim itu dan dijadwalkan RUU akan diserahkan resmi ke DPR di masa sidang kali ini hingga awal Juli mendatang.
Namun, dia belum dapat memastikan kapan Kemendikbudristek secara resmi akan menyerahkannya. Penyerahan draf RUU Sisdiknas kepada DPR harus melalui Surat Presiden (Surpres).
"Waktu itu sempat ada informasi mau dimasukkan masa sidang sekarang. Tapi karena banyak protes kelihatannya banyak perlu pendalaman dan perbaikan-perbaikan, yang akhirnya ya sekali lagi jadi polemik ini," katanya.