Menurut
Yusri, penyidik kemudian menyelidiki dan mengetahui seorang yang mengakses akun
Instagram itu merupakan Richard Lee sendiri.
"Kami
mendatangi RL. Penangkapan sesuai dengan SOP, sesuai mekanismenya yang ada.
Kemudian, yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidik,
sehingga ada upaya paksa," kata Yusri.
Baca Juga:
Richard Lee Bebas dari Status Tersangka, Ogah Maafkan Kartika Putri
Sementara
itu, Kasubdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kompol
Rovan, mengatakan, Richard Lee sempat membuat unggahan pada akun Instagram yang telah disita menjadi barang bukti.
"Pada
6 agustus 2021, saudara R mem-posting di
akun yang telah disita oleh penyidik dengan caption
"hai semua, saya kembali setelah sekian
lama"," kata Rovan.
Padahal,
kata Rovan, Richard Lee sudah mengetahui akun Instagram pribadinya itu telah disita sebagai barang bukti kasus
dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga:
Richard Lee Batal Ditahan, Kartika Putri Terus Di-"Bully"
"Penyidik
melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah
dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu, kami melakukan penangkapan,"
kata Rovan.
Richard
Lee dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 231 KUHP
dan atau Pasal 221 KUHP dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun
penjara. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.