WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy
Prabowo, sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap terkait penetapan calon eksportir benih lobster.
Dalam
kesempatan itu, Edhy meminta maaf kepada masyarakat serta partainya atas apa
yang telah ia perbuat.
Baca Juga:
Program Makan Gratis, Menteri KKP: Menu Ikan Harus Disesuaikan dengan Wilayahnya
Edhy juga
menyatakan akan mundur sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra dan Menteri KKP.
"Saya
juga mohon maaf kepada seluruh keluarga besar partai saya. Saya dengan ini akan
mengundurkan diri sebagai Waketum, juga nanti saya akan mohon diri untuk
tidak lagi menjabat sebagai Menteri dan saya yakin prosesnya sudah
berjalan," kata Edhy di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dinihari.
"Saya
bertanggung jawab penuh dan saya akan hadapi dengan jiwa besar,"
sambungnya.
Baca Juga:
Mengerikan, Menteri Trenggono Ingatkan Semakin Banyak Orang Kurang Pangan di Dunia
Kasus ini
terungkap dari OTT KPK pada Selasa (24/11/2020) hingga Rabu (25/11/2020). Edhy Prabowo ditangkap saat tiba dari Hawaii, AS.
Dari gelar
perkara, KPK menetapkan total 7 orang sebagai tersangka, termasuk Edhy Prabowo.
Ia diduga
menerima suap miliaran rupiah dari Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito.
Suap diduga terkait perizinan ekspor benih lobster. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.