WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati sebagai tersangka baru kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, pada Januari 2021-Maret 2022.
Kini Kejagung memperdalam peran LCW di Kementerian Perdagangan.
Baca Juga:
Kolaborasi Kemendag, Disdag Sumsel, YLKI Edukasi Hak Konsumen Bagi Usaha
"Yang jelas peran LCW sekarang sedang diperdalam kenapa dia ada di kementerian perdagangan, dilibatkan dalam mengambil kebijakan, sedangkan satu sisi dia sebelah kaki dia ada di perusahaan yang kita tahan," kata Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejagung RI, Rabu (18/5/2022).
Meskipun diketahui Lin Che Wei memiliki peran kuat dalam mengatur izin ekspor, Febrie menegaskan, Lin Che Wei tidak masuk struktur formal Kementerian Perdagangan.
"(Berada si Kemendag sejak) Januari 2022. Sampai saat ini belum kita tahu, belum ada di struktur yang formal," ujarnya.
Baca Juga:
Kemendag Bakal Genjot Ekspor ke Amerika Selatan
Lebih lanjut, Febrie mengatakan, selain Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), pihaknya juga mencari tahu soal orang lain di Kemendag yang juga mempunyai hubungan dengan Lin Che Wei dalam kasus ini.
Febrie menambahkan pihaknya juga akan mencari tahu hal tersebut melalui link Zoom Meeting yang digunakan untuk rapat.
"Kalau itu nanti kita lihat dari alat bukti, rapat rapat yang dilakukan, ketika dia rapat pakai Zoom Meeting siapa saja yang masuk di link itu, itu lagi dibuka siapa saja dan sampai sejauh mana perannya," kata dia.
"Mungkin ada yang masuk ke link itu mungkin hanya sebagai peserta pasif, tapi ada juga yang mungkin nanti kita lihat alat buktinya ada nggak yang ikut juga mendorong," sambungnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat tersangka baru terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022.
Tersangka baru yang ditetapkan adalah pihak swasta bernama Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Sebelum Lin ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung telah menetapkan 4 tersangka, yaitu:
1. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW)
2. Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia,
3. Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG),
4. Picare Togare Sitanggang (PT) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas
[rin]