AKBP Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka setelah terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perebutan hak ahli waris.
"Benar, KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Baca Juga:
Meskipun Kejagung Lebih Dulu, KPK Jelaskan Kemungkinan Nadiem Ditetapkan Tersangka
Ali mengatakan Bambang Kayun diduga menerima uang senilai miliaran rupiah. Selain itu, penyidik KPK mencium penerimaan kendaraan mewah oleh Bambang Kayun.
"Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," ucap Ali.
Dilansir dari detikcom, sumber terpercaya menyebutkan Bambang Kayun diduga memiliki rekening yang dianggap tidak wajar. Sumber ini mengatakan jumlah uang yang diterima Bambang mencapai ratusan miliar rupiah.
Baca Juga:
Orang NU Hamid Rahayaan: Presiden Harus Tegakkan Hukum tak Pandang-bulu, Kasus Korupsi Menag Yaqut - Mendikbudristek Nadiem Dituntaskan
Berdasarkan informasi tersebut, Bambang Kayun Bagus merupakan seorang anggota kepolisian. Dia sempat menjabat Kasat Reskrim Polresta Pontianak pada 2008 dan menjadi salah satu pejabat teras Polda Kalbar. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.