WahanaNews.co, Jakarta - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar, secara resmi telah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR pada tahun anggaran 2020.
Juru bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa dugaan korupsi dalam proyek tersebut mencapai Rp 121 miliar.
Baca Juga:
Ini Alasan Anggota DPR RI Periode 2024–2029 Tidak Lagi Dapat Jatah Rumah Dinas
"Kerugian negara masih dalam proses penghitungan, namun bukti awal menunjukkan kerugian negara mencapai puluhan miliar," ujar Ali, dikutip Sabtu (16/3/2024).
Berdasarkan penuturan Ali, pengadaan proyek itu untuk perlengkapan rumah jabatan DPR yang berada di Ulujami, Jakarta Selatan; dan perabotan rumah jabatan DPR di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Itu (pengadaan) perlengkapan rumah jabatan DPR,” ucapnya.
Baca Juga:
Tunjangan Perumahan Anggota DPR Dinilai Tak Cukup untuk Sewa Dekat Senayan
Ali juga mengatakan, pada Kamis (14/3/2024) lalu, dua saksi telah hadir untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.
“Untuk dua saksi itu hadir dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” ujar dia.
Sementara itu, Indra Iskandar menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik pada hari ini, Kamis. Melansir dari Antaranews, Indra Irit bicara ketika ditanyai wartawan usai pemeriksaan tersebut.
“Tanya penyidik ya,” kata Indra saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Lantas, berapa sebenarnya harta kekayaan Sekjen DPR Indra Iskandar yang jadi tersangka korupsi tersebut? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Profil Indra Iskandar
Berdasarkan informasi yang tertera di situs dpr.go.id, Indra Iskandar adalah seorang pejabat pemerintah yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPR RI. Ia lahir di Jakarta pada tanggal 14 November 1966.
Indra merupakan lulusan dari program doktor di Sekolah Bisnis Institut Pertanian Bogor (IPB) dengan jurusan Manajemen Bisnis, dan ia berhasil menyelesaikan studinya pada tahun 2020.
Sebelumnya, Indra telah menempuh pendidikan di program magister di Universitas Indonesia dengan jurusan Ilmu Administrasi, dan ia berhasil menyelesaikan studinya pada tahun 2005.
Selain itu, Indra juga melanjutkan pendidikannya dengan mengikuti program magister di bidang Ilmu Komunikasi di Universitas Padjajaran, dan ia berhasil menyelesaikan studinya pada tahun 2022.
Sebelumnya, dia merupakan lulusan Institut Sains dan Teknologi Nasional Jakarta pada tahun 1994 dengan jurusan Ilmu Teknik Sipil.
Indra telah menjabat sebagai Sekjen DPR RI sejak tahun 2018. Sebelum itu, ia membangun karirnya di Sekretariat Negara, mengisi beberapa posisi mulai dari Kasubag Proyek PBB, Kasubbag Perencanaan Bangunan, Kepala Bagian Bangunan, Kepala Biro Umum, hingga Asisten Deputi Hubungan Lembaga Negara dan Daerah.
Harta Kekayaan Indra Iskandar
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan di situs resmi DPR RI, Indra Iskandar, dengan posisi jabatan sebagai Sekretaris Jenderal, melaporkan memiliki total harta kekayaan senilai Rp 7.5 miliar.
Laporan ini diajukan pada tanggal 30 Maret 2023.
Detail kekayaannya adalah sebagai berikut:
A. Tanah dan Bangunan: Rp 6.500.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 790 m2/347 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 4.500.000.000
2. Tanah Seluas 400 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HIBAH TANPA AKTA Rp. 2.000.000.000
B. Alat Transportasi Mesin: Rp 400.000.000
1. Kendaraan roda empat, Wrangler Jeep Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp.400.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya: Rp 225.000.000
D. Surat Berharga: Rp 667.724.227
E. Kas dan Setara Kas: Rp 180.659.362
F. Harta Lainnya: -
Sub total harta kekayaan Indra Iskandar adalah senilai Rp 7.973.383.589 atau Rp 7.9 miliar. Namun, dalam LHKPN-nya, tertulis dia memiliki hutang sebesar Rp 400.714.277 (Rp 400 juta).
Oleh karena itu, total harta kekayaan bersihnya senilai Rp 7.572.669.312 atau Rp 7.5 miliar.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]