WahanaNews.co, Manokwari - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat, Frederik DJ Saidui, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana tunjangan penghasilan pegawai atau TPP tahun 2023.
Penetapan status tersangka tersebut tercantum dalam surat keputusan dengan nomor TAP.01/R.2/Fd.1/03/2024 tanggal 1 Maret 2024 setelah Frederik menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat sejak pukul 10.00 WIT.
Baca Juga:
KSAL: Perselisihan Anggota TNI AL dan Oknum Brimob di Sorong Berakhir Damai
Frederik, yang akrab disapa Ucok Saidui, langsung mengenakan rompi tahanan jaksa setelah menjalani pemeriksaan. Ia kemudian diangkut menggunakan mobil tahanan menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari.
Sebelumnya, pada Senin (19/2/2024), tim penyidik Kejaksaan Tinggi telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pada saat tersebut, tim berhasil mengamankan tiga boks dokumen terkait pencairan TPP.
"Dana TPP yang ditarik pada tahun 2013 digunakan untuk melunasi pembayaran tunjangan hari raya (THR)," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar, belum lama ini.
Baca Juga:
Setelah Bentrok di Sorong, TNI AL dan Brimob Lakukan Mediasi
Jumlah TPP yang dicairkan mulai November 2023 mencapai Rp 1,078 miliar, dan dugaan penyalahgunaan dana tersebut mengarah kepada tersangka.
Harli menyampaikan bahwa TPP yang semestinya diberikan kepada pegawai tidak disalurkan oleh kepala dinas selaku pengguna anggaran.
"FDJS kita tetapkan sebagai tersangka. Ini pembelajaran buat semua. Apa yang menjadi hak pegawai harus di berikan," jelasnya.