WahanaNews.co, Jakarta - Ketua KPK, Firli Bahuri, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pernyataan status tersangka ini disampaikan oleh Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/11/2023) malam.
Ade menyatakan bahwa hasil gelar perkara oleh penyidik memberikan keyakinan yang cukup untuk menaikkan status Firli menjadi tersangka.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Pada hari Rabu ini, tanggal 22 November 2023, sekitar pukul 19.00, di ruang perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah dilakukan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB, selaku Ketua KPK RI, sebagai tersangka," ungkap Ade.
Ade juga menjelaskan pasal-pasal yang dikenakan kepada Firli. Ketua KPK tersebut dijerat dengan sejumlah pasal yang terkait dengan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
"Pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP," jelas Ade.
Ade lalu menjelaskan bentuk hukuman yang termuat dalam Pasal 12 B ayat 2. Dia mengatakan hukuman maksimal dari jeratan pasal ini adalah hukuman seumur hidup.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Di ayat 2 disebutkan, bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," katanya.
Melansir Detik, berikut Rincian Isi Pasal yang Menjerat Firli:
Pasal 12 e