(2) Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.
Ade mengatakan penetapan tersangka kepada Filri telah melalui serangkaiaan proses penyidikan. Firli ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan malam ini di Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Respons Pengacara Firli
Dihubungi terpisah, pengacara Firli, Ian Iskandar, merespons soal status tersangka yang menjerat kliennya. Ian mengatakan Firli akan mengikuti proses hukum yang berlaku saat ini.
"Kita ikuti proses hukumnya," kata Ian.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Ian juga memberikan tanggapan terkait indikasi bahwa Firli akan mengundurkan diri setelah diumumkan sebagai tersangka. Pengacara Firli menyatakan bahwa status tersangka yang diberikan kepada Firli belum tentu benar menurut hukum.
"Penetapan ini belum tentu benar menurut pandangan hukum," ujarnya.
Ketika ditanya apakah Firli berencana untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya, Ian tidak memberikan rincian khusus. Dia menyatakan bahwa pihaknya akan patuh terhadap proses hukum.