WahanaNews.co | Jakarta memiliki kekhususan, sehingga dianggap tidak tepat jika Pilkada DKI, yang seharusnya
digelar 2022, diundur ke 2024.
Kekhususan Jakarta tertuang dalam UU
Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga:
Janji Hidupkan Kembali Budaya dan UMKM Betawi, Ridwan Kamil Sambangi Warga Meruya Utara Kembangan
Dengan sifat kekhususan itu, Pilkada
DKI dianggap memiliki perbedaan dengan yang lainnya.
Karena menyangkut stabilitas dan
legitimasi dari pemerintahan yang akan mengendalikan Ibu Kota, sejumlah pihak mulai menyatakan
penolakan terhadap ditiadakannya Pilkada DKI pada 2022.
Menurut UU Nomor 7 tahun 2017, seluruh
Pilkada yang digelar 2022 dan 2023 akan digeser ke 2024, bersamaan dengan Pemilu Legislatif
dan Pemilu Presiden.
Baca Juga:
Penuhi Syarat Dukungan, Dharma-Kun Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta 2024
Ketua Umum Abdi Rakyat, Mohamad Huda, menyatakan, dengan tidak adanya Pilkada DKI 2022,
sama saja dengan mencabut hak masyarakatnya dalam menentukan pemimpinnya.
"Warga DKI hanya akan mendapatkan
kepemimpinan teknokratis, yang ditunjuk oleh pemerintah pusat dan berlangsung
selama dua sampai 3 tahun, sampai selesai proses Pemilu
2024," kata dia, dalam keterangannya, Senin (1/2/2021).
Justru dengan tidak ada pemilihan
selama bertahun-tahun itu, menurutnya, selama itu juga tidak ada perencanaan
pembangunan di Jakarta.