Sebab, Pelaksana Tugas Gubernur DKI nantinya tidak akan
bisa mengambil keputusan strategis. Sementara, kondisi
di Ibu Kota terus berubah.
"Perubahan-perubahan selalu
berlangsung cepat di Jakarta karena perannya sebagai Ibukota Negara dan pusat
ekonomi Indonesia. Karena itu, waktu Plt Gubernur yang cukup panjang akan
membuat masalah-masalah baru Jakarta bertumpuk yang akan berpengaruh pada
kesejahteraan rakyat," katanya.
Baca Juga:
Janji Hidupkan Kembali Budaya dan UMKM Betawi, Ridwan Kamil Sambangi Warga Meruya Utara Kembangan
Maka, menurut
pihaknya, sudah seharusnya memang Pilkada DKI tetap dilaksanakan tepat pada
waktunya, yakni 2022.
Sehingga, perlu untuk dilakukan revisi
terhadap UU Pemilu yang berlaku saat ini.
"Atas alasan-alasan di atas, kami
mendesak kepada para anggota DPR-RI dan DPD-RI untuk merevisi UU demi memastikan penyelenggaraan Pilgub DKI Jakarta," kata Mohamad
Huda.
Baca Juga:
Penuhi Syarat Dukungan, Dharma-Kun Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta 2024
Ia berharap,
partai-partai dan anggota legislatif mampu mengembalikan Pilkada DKI sesuai masa jabatan, yakni berlangsung 2022 mendatang. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.