WahanaNews.co, Jakarta - Jaksa memanggil Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BSB di Kementerian Sosial selama tahun 2020-2021.
Bambang mengaku tidak bisa tidur selama empat hari karena menjadi saksi dalam persidangan kasus tersebut.
Baca Juga:
Kolaborasi Kemen PPPA dan Kemensos Atasi Permasalahan Perempuan dan Anak
Mulanya, jaksa menanyakan penawaran yang dilakukan PT Dos Ni Roha Logistik (PT DNR) terkait program BSB. Namun, Bambang yang merupakan Komisaris Utama PT DNR mengaku tak tahu.
"Kalau penawaran yang dilakukan DNR?" tanya jaksa dalam persidangan di PM Tipikor Jakarta, Rabu (6/3/2024).
"Saya tidak tahu. Saya tidak ikut menawarkan Pak yang menawarkan adalah pengurus persero," jawab Bambang.
Baca Juga:
Susun Langkah Strategis Penyaluran Bansos, Menteri Gus Ipul Rakor dengan Sejumlah Menteri
Jaksa kembali bertanya terkait kontrak PT DNR dalam program bansos beras tersebut. Bambang lalu mengeluh tak bisa tidur selama empat hari lantaran menjadi saksi dalam sidang tersebut.
"Kalau kontraknya Pak akhirnya Bapak tahu bagaimana Pak? Berapa besarnya?" tanya jaksa.
"Nggak tahu. Tapi begini Pak. Empat hari ini, saya juga, terus terang saya bingung kenapa saya dipanggil jadi saksi di PT BGR. Saya sama sekali tidak ada hubungan dengan BGR, tidak ada hubungan kerja, hubungan keuangan, tidak ada hubungan apapun juga, lalu saya dipanggil di sini sebagai saksi terhadap dakwaan terhadap BGR begitu, empat hari ini saya nyaris tidak tidur untuk belajar semua proses yang selama ini terjadi," kata Bambang.
Ketua majelis hakim Djuyamto lalu mengambil alih persidangan. Djuyamto menjelaskan alasan Bambang harus menjadi saksi dalam sidang tersebut.
"Sebentar saksi ya, di sini ada persidangan di mana ada Terdakwa Ivo Wongkaren di sini. Nah selanjutnya ada BAP terkait dengan waktu itu tersangkanya Ivo Wongkaren, pernah saudara diperiksa ketika itu untuk tersangka Ivo Wongkaren?" tanya hakim Djuyamto.
"Saya pernah di BAP," jawab Bambang.
"14 Desember 2023 itu?" tanya hakim.
"Untuk semua tersangka," jawab Bambang.
"Lah iya mereka ini semua sedang disidang di sini, jadi kehadiran saudara sebagai saksi untuk mereka semua ini," kata hakim.
"Oke siap apapun yang saya ketahui yang relevan dengan apa yang didakwakan, Yang Mulia saya akan jawab," timpal Bambang.
Bambang mengaku tak aktif dalam setiap kegiatan di PT DNR. Dia mengatakan kegiatan PT DNR termasuk kontrak dengan Kemensos dalam program BSB ditangani oleh pengurus persero.
"Ini chat di tanggal 28 September 2020. 'Pak Bambang mohon bantuannya untuk pencairan uang muka proyek bansos yang invoice-nya sudah kami serahkan Jumat yang lalu'. Memang pernah melakukan pembicaraan ini?" tanya jaksa.
"Saya tidak ingat, kalau memang itu ada, pasti atas permintaan dari pengurus. saya tidak ikut detailnya di Perseroan," jawab Bambang.
"Kalau melihat dokumen ini terlihat aktif sekali Pak?" tanya jaksa.
"Sangat-sangat tidak. Saya tidak tahu awal sampai kontrak, tapi kalau saya ada komunikasi saya pastikan itu atas permintaan dari pengurus," jawab Bambang.
Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama PT BGR Muhammad Kuncoro Wibowo didakwa merugikan keuangan negara Rp 127.144.055.620 (Rp 127 miliar). Jaksa menyebut Kuncoro memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus dugaan korupsi beras bansos di Kementerian Sosial tahun 2020-2021.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp 127.144.055.620 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor: LHA-AF-17/DNA11/2023 tanggal 4 Desember 2023 oleh Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi RI Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pekerjaan Konsultasi Pendamping Penyaluran Bantuan Sosial Beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Tahun 2020 pada PT Bhanda Ghara Reksa (Persero)," demikian tertulis dalam surat dakwaan jaksa KPK yang dilihat detikcom.
Jaksa menyebut Kuncoro merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada (PT PTP) sebagai konsultan PT Bhanda Ghara Reksa (PT BGR).
Rekayasa itu dilakukan dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial RI tahun 2020.
Rekayasa itu disebut dilakukan Kuncoro saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa bersama Direktur Komersil PT Bhanda Ghara Reksa selaku Budi Susanto dan April Churniawan selaku Vice President Operation and Support PT Bhanda Ghara Reksa.
Jaksa mengatakan Kuncoro memperkaya April Churniawan Rp 2.939.748.500, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani dengan total Rp 121.804.307.120. Kemudian, Kuncoro juga disebut memperkaya Richard Cahyanto Rp 2.400.000.000.
Ada enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi bansos beras di Kemensos tahun 2020-2021.
Para terdakwa itu yakni M Kuncoro Wibowo, Richard Cahyanto, Roni Ramdani, Ivo Wongkaren, Budi Susanto dan April Churniawan. Jaksa menyakini Kuncoro dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[Redaktur: Sandy]