WAHANANEWS.CO, Jakarta - Boyamin Saiman dkk mewakili Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat praperadilan KKP ke PN Jakpus karena tak kunjung menetapkan pemasang pagar laut di Tangerang sebagai tersangka.
LP3HI dalam petitum perkara melansir CNN Indonesia meminta PN Jakpus menyatakan tindakan KKP tak menetapkan tersangka setelah menyegel pagar laut sebagai penghentian penyidikan yang ilegal.
Baca Juga:
Terkait Pengakuan Tom Lembong, Kejagung Bantah Penetapan Tersangka Tanpa Kerugian Negara
"Memerintahkan termohon untuk segera menyelesaikan penyidikan dan menetapkan tersangka tindak pidana pembangunan pagar laut secara illegal di wilayah perairan laut di Kabupaten Tangerang," bunyi petitum dalam dokumen itu.
Boyamin mengklaim gugatan perkara praperadilan itu telah teregister di PN Jakpus dengan nomor perkara 01/Pid.Prap/2025/ PN.Jkt.Pst.
Boyamin menilai atas tindakan KKP yang tak kunjung menetapkan tersangka membuat polemik baru dengan tindakan TNI AL membongkar pagar laut itu.
Baca Juga:
KPK Minta Tunda, Lanjutan Sidang Praperadilan Hasto 5 Februari
"Bisa jadi pembongkaran pagar laut tidak sesuai prosedur namun justru mendatangkan rasa keadilan di masyarakat," tutur Boyamin.
Polemik pagar laut tengah mengemuka belakangan ini. TNI AL bersama nelayan membongkar pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1) kemarin.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto meminta urusan pagar laut diusut secara tuntas sesuai koridor hukum.