WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Fly Over Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta (SP.SKA) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 60 miliar.
Baca Juga:
Jejak Pelarian Buron e-KTP Paulus Tannos, Terdeteksi di Thailand Ditangkap di Singapura
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa surat pencegahan telah diterbitkan pada 16 Januari 2025 dengan nomor keputusan 109 Tahun 2025. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan.
"Pada 16 Januari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 yang melarang lima warga negara Indonesia bepergian ke luar negeri," ujar Tessa, Jumat (24/1/2025).
Kelima orang yang dicegah KPK dalam kasus fly over Pemprov Riau antara lain pejabat pembuat komitmen (PPK) Pemprov Riau berinisial YN, seorang pegawai BUMN berinisial NR, serta tiga orang dari pihak swasta, yakni TC, ES, dan GR.
Baca Juga:
Buronan Kasus Korupsi e-KTP, Paulus Tannos Ditangkap KPK di Singapura
Penyidikan kasus ini dibuka oleh KPK pada 10 Januari 2025, dan hingga saat ini lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidikan masih berlangsung," tambah Tessa.
Pencegahan ini bertujuan memastikan para pihak yang terlibat tetap berada di Indonesia agar dapat memenuhi panggilan penyidik KPK dalam rangka mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan fly over tersebut.