WahanaNews.co, Jakarta – Dari hasil memeras anak buah di Kementerian Pertanian (Kementan) RI sejak 2020 hingga 2023, Jaksa KPK mengungkapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga menerima Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu.
Uang itu diduga untuk kepentingan pribadi dan keluarga, seperti kado undangan, keperluan untuk ke luar negeri, umrah, hingga kurban. Uang tersebut juga ada yang digunakan untuk kepentingan Partai NasDem.
Baca Juga:
KPK Dalami Kasus Proses Lelang Proyek yang Melibatkan Walkot Semarang & Suami
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu," ujar jaksa Meyer Simanjuntak saat membacakan surat tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6) melansir CNN Indonesia.
Berikut sumber uang tersebut:
1. Unit eselon sekretaris jenderal Rp4.463.683.645 dan US$30 ribu.
Baca Juga:
Tak Beri Contoh yang Baik, Hukuman SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
2. Ditjen Prasarana dan Sarana Rp5.379.634.250.
3. Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp1.865.603.625.
4. Ditjen Perkebunan Rp3.778.565.860.