Menurut JPU, hal yang memberatkan, perbuatan Erik Adtrada tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan menghargai persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum," katanya.
Baca Juga:
Kasus Timah, Kejagung Ungkap Tetian Wahyudi Masuk DPO
Sesuai fakta di persidangan, terdakwa Erik Adtrada terbukti melakukan korupsi berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor sebesar Rp4,98 miliar lebih sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis menunda persidangan dan dilanjutkan pada Rabu (11/9) pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya," ujar As'ad Rahim.
Baca Juga:
JPU Beberkan Aliran Uang TPPU Harvey Moeis: Beli 88 Tas Mewah & Rumah untuk Sandra Dewi
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.