WahanaNews.co, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emisyah Satar, menghadiri sidang dakwaan dalam kasus korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-100 dan ATR-72600 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Senin (18/9/2023).
Jaksa menyatakan bahwa kasus tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar US$ 609.814.504 (setara dengan Rp 9,3 triliun dengan kurs dolar Rp 15.300).
Baca Juga:
Cinta Segitiga dan Desakan Nikah Jadi Motif Prajurit Bunuh Jurnalis Banjarbaru
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri sendiri Emisyah Satar, atau memperkaya orang lain yaitu, Agus Wahjudo, Hadinoto Soedigno, Soetikno Sedarjo, ATR, EDC/ Alberta SAS dan Nordic Aviation Capital yang merugikan negara atau perekonomian negara, yaitu keuangan negara Cq PT Garuda Indonesia seluruhnya sebesar 609.814.504 US dolar," kata jaksa, Senin (18/9/2023).
Jaksa menyatakan bahwa Emirsyah Satar, tanpa hak, memberikan informasi tentang rencana pengadaan armada atau Fleet Plan PT Garuda Indonesia yang merupakan informasi rahasia perusahaan kepada Soetikno Sudarjo.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Bernard Duc, yang merupakan Commercial Advisor dari Bombardier.
Baca Juga:
Klaim Asuransi Tak Cair, Keluarga Sitepu Gugat Bank dan Asuransi hingga Rp22 Miliar Via PN Binjai
Menurut Jaksa, Emirsyah Satar telah mengubah rencana kebutuhan pesawat Sub 100 Seater.
Awalnya, rencana tersebut mencakup kapasitas 70 kursi tipe jet, namun ia mengubahnya menjadi kapasitas 90 kursi tipe jet tanpa adanya penetapan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan.
"Emirsyah selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia memerintahkan Adrian Azgar dan Setijo Awibowo untuk melakukan pengadaan Pesawat Sub 100 Seater dengan kapasitas 90 Seats. Padahal rencana pengadaan Pesawat Sub 100 Seater dengan kapasitas 90 Seats belum dimasukkan dalam RJPP PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk," ujar jaksa.