WahanaNews.co | Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI), Munarman, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Dalam surat dakwaan setebal 65 halaman yang dibacakan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur disebutkan kalau Munarman berbaiat kepada pimpinan Islami State of Iraq and Suriah (ISIS), Syekh Abu Bakar Al Baghdadi, pada tahun 2014.
Baca Juga:
Ikuti Deradikalisasi, Munarman Eks FPI Ucap Ikrar Setia NKRI
Hal itu bermula, kata Jaksa, saat kemunculan ISIS di Suriah pada tahun 2014.
Sejak saat itu, banyak masyarakat di berbagai negara melalukan baiat atau sumpah setia bersedia dengan bergabung ISIS, termasuk di Indonesia.
Di mana pada 6 Juni 2014, di gedung UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, Forum Aksi Solidaritas Islam (FAKSI) mengadakan kegiatan pemberian dukungan lepada ISIS atau Daulah Islamiyah serta sumpah setia kepada amir atau pimpinan ISIS, Syekh Abu Bakar al Baghdadi.
Baca Juga:
MA Potong Hukuman Munarman di Kasus Terorisme
Dalam agenda tersebut disebutkan jaksa turut dihadiri oleh terdakwa Munarman.
"Bahwa kegiatan dukungan terhadap ISIS dan baiat sumpah setia kepada Syekh Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah tersebut diikuti terdakwa bersama-sama dengan sekitar ratusan orang lainnya," kata jaksa saat persidangan, Rabu (8/12/2021).
Jaksa mengatakan, dalam agenda baiat atau pernyataan sumpah setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi itu, terdapat seorang bernama Ustaz Syamsul Hadi yang memimpin prosesi baiat tersebut.