Dia juga mengatakan lima dari enam terdakwa, termasuk kliennya, bukan dari Partai Masyumi.
"Lima dari enam terdakwa itu tidak berasal dari Partai Masyumi, mereka enam itu tidak saling mengenal, kenalnya di dalam (sel). Satu ada dari Partai Masyumi namanya Marcos itu yang dari Partai Masyumi, sisanya bukan. Pokoknya tidak ada kaitan, tidak punya grup, tidak pernah saling kenal," ujar Elidanetti di PN Jakpus, Rabu (13/7/2022).
Baca Juga:
Dugaan Ujaran Kebencian Ade Armando soal DIY Mulai Diselidiki Polisi
Eli menegaskan semua terdakwa itu tidak saling mengenal. Dia juga membantah dakwaan jaksa yang menyebut mereka berenam ke lokasi demo di DPR membuat janji bertemu di WhatsApp.
"Mereka satu sama lain tidak saling mengenal.
Dan dakwaan itu kalau di Abdul Latif beda-beda, tapi sudah dijelaskan dia tidak ikut dan tidak tahu Partai Masyumi, klien kami ini tidak dapat bantuan hukum karena dia orang dari Serang Banten, dan dia orang nggak mampu," katanya.
Baca Juga:
Bila Tak Bisa Ikuti Aturan, Kaesang Persilakan Ade Armando Keluar dari PSI
Dalam perkara ini, enam terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 KUHP. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.