Jaksa mengajukan kasasi karena menilai terdapat kesalahan yang termasuk ketentuan dari Pasal 253 ayat (1) KUHAP sebagai syarat pemeriksaan kasasi, yakni:
1. Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya; (umumnya mengenai hukum pidana materiil atau mengenai unsur-unsur pasal tindak pidana yang dibuktikan di persidangan termasuk di dalamnya mengenai hukum pembuktian (penggunaan alat-alat bukti dan nilai kekuatan pembuktiannya untuk memenuhi unsur-unsur pasal tindak pidana);
Baca Juga:
Jaksa Tolak Pleidoi, Kuasa Hukum Supriyani Tetap Yakin Akan Putusan Bebas
2. Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang; (vide Pasal 253 ayat (1) huruf b KUHAP) uraian permasalahannya mengenai hukum acara pidana yang umumnya terkait tata cara persidangan;
3. Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya; berhubungan dengan kompetensi pengadilan baik absolut maupun relatif (vide Pasal 84, 85, dan 86 KUHAP)
Selain itu, jaksa menilai hakim dalam putusannya tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian. Jaksa menilai majelis hakim keliru dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum dari keterangan saksi, ahli, surat yang telah dihadirkan JPU sehingga menimbulkan kesimpulan kedua terdakwa melakukan pembelaan terdakwa.
"Sehingga membuat kesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan Terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer tersebut dikarenakan pembelaan terpaksa (noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer excess)," katanya.
Baca Juga:
Jaksa Bidik Proyek PSU Milik Suku Dinas PRKP Jakarta Pusat
"Majelis hakim dalam mengambil pertimbangan dalam keputusan didasarkan pada rangkaian kebohongan atau cerita karangan yang dilakukan Terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan Terdakwa Ipda Yusmin Ohorella yang tidak didasarkan atas keyakinan hakim itu sendiri dan alat bukti," ujarnya.
2 Anggota Polda Metro Divonis Lepas
Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis lepas terkait perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 akan tetapi dalam rangka pembelaan terpaksa.