"Telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar Triyana Setia Putra.
Jaksa menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara mencakup kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara yang dihitung secara terpisah namun jika digabungkan mencapai sekitar Rp285 triliun.
Baca Juga:
Interpol Ungkap Gerak Cepat Usai Red Notice Riza Chalid
"Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar 2,732,816,820.63 dolar AS dan Rp25.439.881.674.368,30," ujar Jaksa.
Dalam dakwaan tersebut, jaksa memaparkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171 triliun yang berasal dari kemahalan harga pengadaan BBM sehingga menimbulkan beban ekonomi.
"Kerugian perekonomian negara sebesar sebesar Rp171.997.835.294.293,00 yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar sebesar 2,617,683,340.41 dolar AS," tutur Jaksa.
Baca Juga:
Resmi Buron Internasional, Nama Riza Chalid Masuk Red Notice Interpol
Secara keseluruhan, jaksa menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang juga dikenakan kepada empat terdakwa lainnya.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.