WahanaNews.co | Tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi (PC) telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat 26 Agustus 2022, kemarin.
Dalam pemeriksaan tersebut PC menolak sangkaan polisi di BAP dan tetap mengaku sebagai korban pelecehan.
Baca Juga:
Narapidana, Termasuk Putri Candrawati, Dapat Remisi Khusus Natal 1 Bulan
Menurut kuasa hukum PC, Arman Hanis kliennya tetap konsisten mengaku sebagai korban pelecehan seksual.
Dia mengungkapkan atas pengakuan PC tersebut, kliennya menolak persangkaan polisi atas peran yang diperankannya dalam penembakan salah satu ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo suaminya tersebut.
"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," terang Arman di lobi utama Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (27/8/2022).
Baca Juga:
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawathi di Pondok Bambu
Arman menyampaikan keterangan PC yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual juga dicatat oleh tim penyidik dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 12 jam tersebut.
"Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," tutur Arman.
PC masih tetap bersikukuh dan menolak sangkaan penyidik terhadapnya.