WahanaNews.co | Terdakwa Putri Candrawathi (PC) mengaku tengah mengalami gangguan pencernaan sebelum menjalani pemeriksaan sebagaia terdakwa di persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Melansir dari Kompas, hal tersebut ia sampaikan saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso tentang kondisinya. “Saudara terdakwa Putri Candrawathi sehat hari ini?” tanya Hakim Wahyu dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Baca Juga:
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawathi di Pondok Bambu
“Mohin izin Yang Mulia, mungkin saya agak sedikit gangguan pencernaan tapi saya siap melaksanakan sidang hari ini dengan maksimal,” jawab Putri Candrawathi.
Mendengar jawaban itu, Hakim Wahyu lantas menawarkan persidangan untuk ditunda jika kondisi kesehatan Putri Candrawathi tidak memungkinkan.
“Kalo saudara masih belum sehat kita akan tunda tapi kalo saudara siap diperiksa kita akan periksa,” kata Hakim Wahyu.
Baca Juga:
MA Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Kamaruddin Duga ada Lobi-lobi Politik
“Siap Yang Mulia,” jawab istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu.
Kemudian, Hakim Wahyu pun menyampaikan bahwa istri Ferdy Sambo itu bisa berkonsultasi kepada tim penasihat hukum jika kesulitan menjalani pemeriksaan di persidangan.
“Saudara didampingi penasihat hukum saudara jadi kalau saudara ada kesulitan saudara silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum, kami akan berikan,” ujar Hakim Wahyu.
“Siap Yang Mulia, terima kasih,” jawab Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. [ast]