Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Baca Juga:
Komisi III Dorong Penegakan Hukum Narkoba Berbasis Keadilan Restoratif
Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Jembrana pada tanggal 08 Februari 2022 (batas waktu 14 hari: Senin, tanggal 21 Februari 2022).
Telah dilaksanakan perdamaian pada tanggal 11 Februari 2022 di Kejaksaan Negeri Jembrana;
Baca Juga:
Tambang Emas Ilegal di Merangin, Siapa Bambang Cukong Pemilik Dompeng ?
Korban dengan Tersangka masih mempunyai ikatan persaudaraan sedarah, yakni Tersangka merupakan kakak kandung korban;
Tersangka telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan dari pihak korban telah menerima permintaan maaf dari Tersangka;
Masyarakat merespon positif;