WahanaNews.co | Menyimpan uang tunai Rp 37 miliar di brankas sewaan perbankan atau safe deposit box (SDB), eks pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo jadi sorotan
Penemuan simpapanan Rafael di SDB Bank Mandiri itu terungkap setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melacak transaksi keuangan mantan PNS eselon III Ditjen Pajak tersebut.
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
Bahkan, penemuan uang tunai di SDB tersebut tidak termasuk transaksi mencurigakan lain Rafael yang mencapai Rp 500 miliar. Perilaku ini bisa mengarah pada tindakan pencucian uang atau money laundering.
Pengamat perbankan dari Binus University Doddy Arifianto menyebutkan, menyimpan uang tunai dalam brangkas sewaan di bank sangatlah janggal.
Bagi kebanyakan orang, menyimpan uang tunai sebesar itu hanya di sebuah brankas tentu sangat merugikan lantaran tidak menghasilkan bunga. Bahkan, orang yang menimbun uang di SDB justru harus harus membayar sewa pada bank.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
“Orang nyimpen uang di SDB itu aneh, enggak masuk akal. Ngapain coba, karena kan enggak menghasilkan apa-apa. Justru dia harus bayar sewa mahal. Kenapa enggak taruh di simpanan yang bisa dapat bunga," kata Doddy dikutip dari Kompas TV, Rabu (15/3/2023).
Jika uang yang ditimbun di SDB berbentuk valuta asing seperti dollar AS, juga terbilang aneh. Mengingat uang sebesar itu bisa disimpan di deposito valas bank dan menghasilkan keuntungan tinggi.
"Meskipun dalam bentuk dollar AS, sekarang semua bank punya rekening simpanan dalam dollar AS,” beber Doddy.