Irfan lantas mengganti tiga digital video recorder (DVR) CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Sementara, tiga rekaman CCTV yang Irfan ambil dia serahkan ke Chuck yang lantas diletakkan di dalam mobil pribadi.
“Bahwa dalam penguasaan DVR CCTV oleh terdakwa Chuck Putranto tanpa dilengkapi surat tugas maupun Berita Acara Penyitaan sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan KUHAP dalam setiap melaksanakan tindakan hukum terkait barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana, namun DVR CCTV tersebut diletakkan di bagasi mobil terdakwa Chuck Putranto begitu saja yang seharusnya diserahkan kepada yang berwenang dalam menangani perkara tindak pidana tersebut,” bunyi dakwaan.
Baca Juga:
Polri Hormati Putusan MK soal Obstruction of Justice, Frasa Multitafsir Dihapus
Tak lama, Chuck menyerahkan DVR CCTV yang dia simpan ke penyidik Polres Jakarta Selatan. Namun, sehari setelahnya, Sambo menanyakan keberadaan DVR itu.
Sambo berang begitu mengetahui DVR CCTV diserahkan Chuck ke penyidik Polres Jakarta Selatan. Ia lantas memerintahkan Chuck untuk mengambil kembali perangkat tersebut.
“Siapa yang perintahkan (menyerahkan DVR CCTV ke penyidik)?” tanya Sambo ke Chuck.
Baca Juga:
MK Ubah Pasal Obstruction of Justice, Kejagung Siap Pelajari Dampaknya
“Siap,” Chuck tak kuasa menjawab.
Tak hanya memerintahkan Chuck untuk mengambil kembali DVR CCTV, dia juga meminta sekretaris pribadinya itu untuk melihat dan menyalin isi rekaman CCTV.
“Kamu ambil CCTV-nya, kamu copy dan kamu lihat isinya,” kata Sambo.