“Lakukan, jangan banyak tanya. Kalau ada apa-apa saya tanggung jawab,” lanjutnya dengan nada marah.
“Siap, jenderal,” jawab Chuck.
Baca Juga:
Wakil Bupati Dairi Diduga Lakukan Obstruction of Justice, Supri Darsono S : Rekaman CCTV Kasus Penganiayaan Hilang dari DVR
Benar saja, Chuck langsung melaksanakan perintah Sambo untuk mengambil DVR CCTV. Begitu rekaman CCTV sudah kembali di tangan, dia menghubungi rekannya, Baiquni Wibowo, untuk menyalin rekaman dokumen tersebut.
Selanjutnya, Chuck, Baiquni, dan dua anggota Polri lainnya, AKBP Arif Rachman Arifin dan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit bersama-sama menonton rekaman CCTV itu.
Vonis
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan Roy Erwin Sagala, Pengacara Korban : Diduga Adanya Upaya Obstruction of Justice
Atas perbuatannya itu, Chuck ikut terseret perkara obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Chuck dinyatakan bersalah karena menyimpan rekaman CCTV terkait kasus penembakan Brigadir J.
Dalam persidangan yang digelar 24 Februari 2023, Chuck dijatuhi vonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta dia divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 10 juta.