“Mengadili, menyatakan terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam persidangan, Jumat (24/2/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Chuck Putranto oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” sambung dia.
Baca Juga:
Peran 2 Direktur Tersangka Baru Korupsi IUP PT Timah, Diungkap Kejagung
Dalam kasus ini, Chuck dianggap menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Hakim juga menilai Chuck mencoreng nama baik Polri.
Adapun Chuck merupakan satu dari tujuh anggota Polri yang terlibat perkara obstruction of justice kasus penembakan Brigadir J. Mengutip Kompas.com, selain Chuck, mereka yang terjerat kasus perintangan penyidikan yakni:
Ferdy Sambo: divonis mati atas kasus obstruction of justice dan pembunuhan berencana
Baca Juga:
Penggeledahan Kejagung Terkait Korupsi IUP PT Timah Tbk 2015-2022 di Wilayah Timah
Hendra Kurniawan: divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan
Agus Nurpatria: divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurangan
Baiquni Wibowo: divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan