Kasus itu pun diangkat kembali ke publik sejak awal Oktober 2021.
Polisi mengklaim kasus itu ditutup lantaran penyidik tak menemukan cukup bukti terkait dugaan pencabulan yang dilakukan.
Baca Juga:
Mengaku Polisi, Pria Ini Tipu 24 Warga Aceh dan Gasak Honda Jazz
Penyelidikan pun diklaim sesuai prosedur.
Kasus menjadi viral dan menarik perhatian publik.
Bareskrim Polri mengirimkan tim asistensi ke Luwu Timur untuk mengecek langsung prosedur penyelidikan tersebut.
Baca Juga:
Pasca Pengeroyokan Letda Abu Yamin, Marinir Sisir Terminal Arjosari
Hingga akhirnya pada 12 Oktober 2021, polisi mulai membuka penyelidikan baru terkait kasus itu.
"Penyidik telah membuat laporan polisi model A tertanggal 12 Oktober 2021, perihal adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur. Itu ditulis pelaku dalam proses penyelidikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (14/10/2021).
Penyelidikan tak berfokus pada tempus atau waktu kejadian sebelumnya.