Kontroversi berikutnya berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan seorang pedagang di Pasar Gambir, Percut Sei Tuan, Medan, pada 5 September lalu.
Pedagang itu bernama Liti Wari Iman Gea alias Rosalinda Gea (37).
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Liti yang dikabarkan mengalami luka lebam di sekujur tubuh usai dianiaya oleh sekelompok preman justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Percut Set Tuan.
Polemik berlanjut dan viral di media sosial usai Liti mengunggah foto surat panggilan pemeriksaan yang dilayangkan kepada dirinya.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Simanjuntak, memerintahkan Dirreskrimum Polda Sumut dan Kapolrestabes Medan untuk membentuk tim dan menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap Liti.
Baca Juga:
Melawan dengan Senjata, Begal Sadis Ditembak Mati di Deli Serdang
Sejumlah pejabat di Polsek Percut Sei Tuan dicopot buntut dari penetapan tersangka korban.
Dalam Surat Telegram dari Kapolda Sumut Nomor ST/705/ X/ KEP/2021 tertanggal 13 Oktober2021, AKP Jan Piter dimutasikan sebagai Pama Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan.
Sementara itu, Kanit 3 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Muhammad Agustiawan, akan mengisi jabatan Kapolsek Percut Sei Tuan.