WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali aktif mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Terbaru, dalam sepekan terakhir, tim penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa tempat termasuk di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk menelusuri dan menyita aset-aset diduga hasil dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
Tim penyidik KPK berhasil menyita 91 unit kendaraan berbagai merek seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz, Hummer, dan lain-lain. Banyak kendaraan diatasnamakan pihak lain termasuk perusahaan dan kakak ipar Rita yang merupakan manajer Timnas Indonesia, Endri Erawan.
Selain itu, tim penyidik KPK turut menyita 30 barang mewah berupa jam tangan seperti Rolex berbagai tipe dan model, Hublot Big Bang, Chopard Mille, hingga Richard Mille.
Namun, siapakah Rita Widyasari? Seperti Melansir dari CNN Indonesia, Sabtu (8/6/2024) berikut sekelumit profil hingga rekam jejak kasus hukumya:
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
Anak bupati lalu jadi Bupati Kutai Kartanegara
Rita Widyasari adalah seorang perempuan kelahiran Tenggarong pada 11 November 1973.
Dia adalah putri dari Bupati pertama Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Syaukani yang terjerat kasus korupsi pada 2006 silam.
Seperti ayahnya, Rita kemudian masuk ke dunia politik dan berhasil menjadi bupati perempuan pertama di Provinsi Kaltim setelah memenangi Pilkada Kukar pada 2010 lalu. Dua periode dia jalani sebagai Bupati Kukar.
Namun, pada periode kedua (2016-2021), seperti ayahnya, Rita juga tersandung kasus dan dijerat KPK pada 2018 silam.
Pendidikan dan penghargaan dari Jokowi
Riwayat hidup Rita sebelum menjadi Bupati Kukar pada 2010 lalu, dia merupakan jebolan S1 di Unpad, S2 di Unsoed, dan S3 di Universitas Utara Malaysia.
Dalam karier politiknya, dia pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kukar dari partai Golkar dan Ketua Golkar Kaltim. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di Kalimantan Timur.
Selama menjabat sebagai Bupati Kukar, Rita pernah menerima beberapa penghargaan, termasuk Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha dari Presiden Joko Widodo pada 28 April 2015.
Rita juga dianugerahi sebagai Inspirator Pembangunan Daerah 2017 oleh Pusat Kajian Keuangan Negara dan menerima Global Leadership Award 2016 dari The Leader International dan American Leadership Development Association.
Dia juga sempat ditunjuk sebagai Bendahara Umum SEA Games XXIX tahun 2017 lalu untuk Indonesia oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Jejak kasus Rita Widyasari di KPK
Kasus dugaan TPPU Rita Widyasari yang ditangani KPK saat ini mulai diproses pada era kepemimpinan KPK jilid IV era Agus Rahardjo Cs.
Rita bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang pada Selasa, 16 Januari 2018. Rita dan Khairudin diduga telah menerima fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai bupati.
Dua tersangka diduga menyamarkan gratifikasi senilai Rp436 miliar.
Rita dan Khairudin diduga membelanjakan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli sejumlah kendaraan dengan menggunakan nama orang lain. Kemudian juga untuk membeli tanah dan menyimpan uang atas nama orang lain.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelum ini, Rita dan Khairudin telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus suap izin operasi perkebunan kelapa sawit dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Rita divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Hak politik Rita juga dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok. Putusan ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Rita terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Rita melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Khairudin yang juga merupakan anggota Tim 11 pemenangan Rita. Khairudin divonis dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, Rita menerima uang suap Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. Suap itu terkait dengan pemberian izin lokasi perkebunan sawit.
[Redaktur: Alpredo Gultom]