WahanaNews.co, Jakarta – Terkait dengan pertambangan batu bara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari diduga telah menerima gratifikasi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita menerima gratifikasi sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Baca Juga:
Pengacara OC Kaligis Diperiksa Kejagung 2 Hari Berturut-Turut Terkait Kasus Ronald Tannur
"RW [Rita Widyasari] selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batu bara. Itu ada nilainya antara US$3,3 sampai yang terakhir itu adalah US$5 per metrik ton," ujar Asep saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Sabtu (6/7).
Jenderal polisi bintang satu ini belum bisa menyampaikan informasi secara detail termasuk jumlah terkini penerimaan gratifikasi Rita. Sebab, proses penyidikan masih berjalan.
"Nah, bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya," kata Asep.
Baca Juga:
Usai Paman Birin Menang Praperadilan, Penyidik KPK Angkat Kaki dari Kalsel
Dia menambahkan Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.
Pada Kamis, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin. Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.