WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos yang berstatus buron.
Tannos ditangkap di Singapura. Saat ini tim KPK bergerak ke Singapura untuk mengurus ekstradisi Tannos.
Baca Juga:
Paulus Tannos Buron Kasus e-KTP yang Rugikan Negara Rp2,3 Triliun
"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melansir CNN Indonesia melalui pesan tertulis, Jumat (24/1).
Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP bersama tiga orang lainnya pada Agustus 2019.
Tiga orang tersebut ialah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
Baca Juga:
Terkait Kasus Korupsi Anggaran Disbud, Kejati Periksa Wali Kota Jakbar
PT Sandipala Arthaputra menjadi salah satu pihak yang diperkaya terkait proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. Perusahaan itu disebut menerima Rp145,8 miliar.
Sebelum ditangkap pada Januari 2025 ini, KPK sempat mendeteksi Paulus berada di Thailand. Informasi itu disampaikan KPK pada Januari 2023. Paulus tak bisa ditangkap karena ada kendala.
KPK mengungkap Paulus sudah mengubah kewarganegaraanya. Paulus disebut mengganti identitas dan paspornya di Afrika Selatan.
"Ternyata yang bersangkutan sudah berganti identitasnya dan paspor negara lain di wilayah Afrika Selatan," kata Jubir KPK Ali Fikri, Agustus 2023.
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK saat itu, Brigjen Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK bahkan telah berhadap-hadapan dengan Paulus, namun tetap tak bisa dieksekusi.
"Kami juga sudah berhadap-hadapan dengan yang bersangkutan, tapi tidak bisa dilakukan eksekusi karena kenyataannya paspornya sudah baru di salah satu negara di Afrika [Selatan] dan namanya sudah lain bukan Paulus Tannos," kata Asep saat itu
"Kami tunjukkan fotonya sama, 'Mister, ini fotonya sama'. Tapi, pada kenyataannya saat dilihat di dokumennya beda namanya," imbuh Asep.
Atas kendala itu, KPK berkoordinasi dengan Kemenlu untuk memproses hukum Paulus. Negara yang mengeluarkan paspor diminta mencabut paspor Paulus karena yang bersangkutan melakukan tindak pidana di Indonesia.
Hingga akhir periode pimpinan KPK di 2024, Paulus tak kunjung tertangkap. Ia baru ditangkap di periode pimpinan KPK saat ini.
"KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat meng-ekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
[Redaktur: Alpredo Gultom]