KPK belum merinci barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut, mengingat proses masih berjalan dan hasilnya akan diumumkan kemudian.
"Kegiatan masih berlangsung. Kami akan update perkembangannya," kata Budi.
Baca Juga:
KPK Periksa Direktur Karabha Digdaya dalam Kasus Suap Hakim PN Depok
Sebelumnya, Ono Surono juga telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara ini, dengan fokus pada dugaan aliran dana dari tersangka Sarjan.
Kamis (15/1/2026) -- Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan adanya transfer uang dari pihak swasta kepada Ono Surono yang masih terus ditelusuri motif dan tujuannya.
"Pemeriksaan terhadap saudara OS selaku dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara ini, penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang dari pihak tersangka saudara SRJ (Sarjan) selaku pihak swasta," kata Budi.
Baca Juga:
Polemik Tahanan Rumah Yaqut, Dewas KPK Akhirnya Buka Suara
KPK juga tengah menggali alasan di balik pemberian uang tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima aliran dana dalam kasus ini.
"Nah, ini penyidik mendalami mengapa pihak swasta selaku pelaksana proyek di Kabupaten Bekasi ini kemudian juga memberikan sejumlah uang kepada Saudara OS (Ono Surono)," sebutnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta Sarjan dari pihak swasta.