WahanaNews.co | Juru bicara Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia
(LPPHI), Hengki Seprihadi,
berharap, sidang gugatan lingkungan hidup yang rencananya
digelar Selasa (27/7/2021)
dipimpin majelis hakim yang mengerti masalah lingkungan hidup.
Menurut Hengki, harapan tersebut bertujuan agar kasus gugatan itu
menghasilkan keputusan yang memihak lingkungan hidup.
Baca Juga:
Pertamina Komitmen Jaga Ketahanan Energi Nasional
"Sejauh ini,
kita berharap majelis hakim yang dibentuk itu hakim yang memiliki kompetensi
untuk perkara lingkungan hidup," katanya kepada wartawan di Pekanbaru, Minggu (18/7/2021).
Adapun LPPHI menggugat PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas,
Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Dinas Lingkungan Hidup Riau, atas kasus
dugaan pencemaran limbah di area kerja Blok Rokan, Provinsi Riau.
Hengki berharap,
sidang yang bakal bergulir di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru secara daring
itu dapat mengungkap
duduk perkara gugatan.
Baca Juga:
Rakyat Harus Tahu, Inilah 4 Aset yang Berhasil Direbut Jokowi dari Asing
"Selain itu untuk meminimalkan penyebaran Covid-19, kalau sidang digelar secara fisik," kata
Wakil Sekretaris LPPHI ini.
Disinggung mengenai dekatnya jadwal persidangan dengan momen
peralihan pengelolaan Blok Rokan dari Chevron ke Pertamina tanggal 8 Agustus
2021, Hengki menilai hal tersebut tidak menjadi persoalan, sebab hal itu tak lantas
menggugurkan gugatan.
"Artinya peralihan Blok Rokan itu berada dalam keadaan sidang
sedang berjalan. Kecuali ada mediasi, misalkan Chevron mau tanggung jawab biaya
pemulihan limbah ke negara senilai US$ 1.797,2
miliar, itu lain cerita. Artinya apa yang kita tuntut sudah tercapai, semua
pencemaran ini dipulihkan," urainya.