"Artinya,
tanggung jawab mutlaknya tidak hilang," katanya.
Agustinus mengungkap,
munculnya gugatan ini dilatari mandeknya laporan masyarakat atas kasus
pencemaran yang dilakukan Chevron.
Baca Juga:
Pertamina Komitmen Jaga Ketahanan Energi Nasional
Diungkapkannya,
ada 297 laporan masyarakat terkait persoalan ini.
Dari
jumlah tersebut,
hanya 147 pengaduan yang diverifikasi oleh Chevron (tergugat I) dan Dinas
Lingkungan Hidup Kehutanan Provinsi Riau (tergugat 4).
"Yang lain belum diladeni atau tidak ditanggapi, karena
menurut DLHK Provinsi itu langsung ditangani KLHK pusat (tergugat III). Setelah
kita mengecek ke lapangan laporan masyarakat itu, pencemaran minyak memang ada.
Jadi gugatan ini agar mereka melaksanakan kewajiban," pintanya.
Baca Juga:
Rakyat Harus Tahu, Inilah 4 Aset yang Berhasil Direbut Jokowi dari Asing
Agus tidak mempedulikan gugatan mana akan lebih dulu di proses. Menurutnya,
hakim lebih tahu teknisnya.
Namun,
ia berharap pemerintah Indonesia untuk sementara waktu menghentikan hak Chevron
atas minyak yang diperolehnya.
"Sementara itu,
Pertamina disarankan membangun kolam limbah sendiri, tidak menggunakan kolam
bekas Chevron. Bagaimanapun persoalan ini terjadi sebelum Pertamina masuk
sebagai pengelolah Blok Rokan," katanya.
[qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.