Sedangkan, Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengingatkan, DPR punya kewenangan mengatur anggaran apabila Mahkamah Konstitusi (MK) bersikeras ke hal tertentu dalam memutuskan gugatan tentang sistem kepemiluan.
“Kami legislatif juga punya kewenangan apabila memang MK berkeras,” ujarnya.
Baca Juga:
Tok! MK Putuskan Sistem Pileg 2024 Terbuka
“Kami juga akan menggunakan kewenangan kami, ya, begitu juga dalam konteks budgeting, kami juga ada kewenangan, mungkin itu,” tandas Habiburokhman.
Sementara itu, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengatakan delapan perwakilan parpol di DPR sebenarnya sudah bersikap agar sistem Pemilu 2024 berjalan secara terbuka. “Fraksi partai Demokrat tentu tetap konsisten hari ini sistem proporsional terbuka itu sistem terbaik,” kata Ibas.
Dia mengungkapkan, para partai peserta Pemilu 2024 sudah menjalani semua tahapan pesta demokrasi dengan memakai proporsional terbuka. Dari situ, diingatkan kepada MK bisa memutuskan gugatan tentang sistem kepemiluan dengan tepat.
Baca Juga:
6 Alasan MK Pertahankan Sistem Proporsional Terbuka
“Bisa memutuskan yang terbaik untuk bangsanya yang bisa mengganti UU per hari ini, seperti yang diamanatkan UU, salah satunya, ya, parlemen dan pemerintah,” ujar Ibas. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.