Sedangkan, Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengingatkan, DPR punya kewenangan mengatur anggaran apabila Mahkamah Konstitusi (MK) bersikeras ke hal tertentu dalam memutuskan gugatan tentang sistem kepemiluan.
“Kami legislatif juga punya kewenangan apabila memang MK berkeras,” ujarnya.
Baca Juga:
Peluncuran IRID, Mendes Tegaskan Komitmen Bangun Desa Tangguh Iklim
“Kami juga akan menggunakan kewenangan kami, ya, begitu juga dalam konteks budgeting, kami juga ada kewenangan, mungkin itu,” tandas Habiburokhman.
Sementara itu, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengatakan delapan perwakilan parpol di DPR sebenarnya sudah bersikap agar sistem Pemilu 2024 berjalan secara terbuka. “Fraksi partai Demokrat tentu tetap konsisten hari ini sistem proporsional terbuka itu sistem terbaik,” kata Ibas.
Dia mengungkapkan, para partai peserta Pemilu 2024 sudah menjalani semua tahapan pesta demokrasi dengan memakai proporsional terbuka. Dari situ, diingatkan kepada MK bisa memutuskan gugatan tentang sistem kepemiluan dengan tepat.
Baca Juga:
Dua Pemuda Pelopor Asal Muara Enim Hadiri Undangan Menteri Desa, Siap Dukung Pembangunan Desa
“Bisa memutuskan yang terbaik untuk bangsanya yang bisa mengganti UU per hari ini, seperti yang diamanatkan UU, salah satunya, ya, parlemen dan pemerintah,” ujar Ibas. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.