WahanaNews.co | Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, diprediksi bakal membuat perlawanan dengan membongkar pelanggaran yang dilakukan para perwira polisi jika dijatuhi hukuman mati.
"Kalau Sambo mendapat ancaman hukuman mati, dia sedang memperjuangkan hidup dan matinya. Kalau dia mendapatkan ancaman hukuman mati, perlawanannya akan mengeras," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (24/1/2023).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Sugeng menilai Sambo tidak segan buat buka-bukaan pelanggaran para polisi jika sampai dihukum mati.
Sebab, jabatan terakhir Sambo adalah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yang menangani pelanggaran profesi para polisi.
Sugeng memperkirakan, jika Sambo sampai divonis mati dan melawan maka bakal muncul kegaduhan baru yang menyeret Polri.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Apalagi dia mantan Kadiv Propam yang tugasnya sehari-hari adalah menindak anggota polisi, termasuk perwira-perwira tinggi yang melanggar, dia akan membuka itu habis-habisan," ujar Sugeng.
Sugeng membenarkan tentang adanya upaya "gerilya" dari sejumlah kalangan supaya Sambo diberi keringanan hukuman.
Bahkan, menurut Sugeng, IPW sudah mencium gelagat itu sejak awal kasus pembunuhan berencana Yosua terkuak.