Ari menyatakan bahwa keputusan presiden (keppres) tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Jumat (24/11/2023) WIB, setibanya dari kunjungan kerja di Papua Barat dan Kalimantan Barat.
Ari menjelaskan bahwa dalam naskah keputusan presiden yang disiapkan oleh Kementerian Sekretariat Negara terkait penetapan status tersangka bagi Ketua KPK, Firli Bahuri, terdapat dua pokok hal.
Baca Juga:
Kementerian PU Raih Penghargaan Program Edukasi Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi dari KPK
Pertama, berkaitan dengan pemberhentian sementara Firli sebagai Ketua KPK dan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Ada dua aspek yang tercakup dalam keppres tersebut, pertama mengenai pemberhentian sementara Ketua KPK, dan yang kedua adalah penunjukan Ketua KPK sementara," kata Ari.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.