"Semua fraksi di DPR setuju, lalu dibahas dan diketok palu di rapat paripurna atas inisiatif DPR," jelas Jokowi.
Terkait Surat Presiden (Surpres) yang dikeluarkan untuk menyukseskan revisi UU KPK, Jokowi menegaskan bahwa jika dirinya menolak, maka akan berkonflik dengan semua fraksi di DPR.
Baca Juga:
Istana: Hentikan Polemik Ijazah, Fokus Bangun Bangsa
"Kalau semua fraksi DPR setuju, lalu presiden menolak, maka itu sama saja bermusuhan dengan semua fraksi," ujarnya.
Namun, ia juga menekankan dirinya tidak menandatangani revisi UU KPK tersebut, meskipun dalam aturan perundang-undangan, setelah 30 hari, UU tetap berlaku meski tanpa tanda tangan presiden.
"Saya tidak tanda tangan. Tapi aturannya tetap setelah 30 hari bisa berlaku," tandasnya.
Baca Juga:
Bareskrim: Laporan Eggi Sudjana Cs Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Tidak Memenuhi Unsur
Tudingan terhadap Jokowi muncul dalam video yang diunggah di kanal YouTube koreksi_org pada Sabtu (22/2/2025). Dalam video tersebut, Hasto Kristiyanto menyebut Jokowi bertanggung jawab atas revisi UU KPK yang disahkan pada 2019. Dikutip VOI.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.