WAHANANEWS.CO, Jakarta - Permintaan maaf yang diajukan tersangka Rismon Sianipar dalam polemik tudingan ijazah palsu akhirnya diterima oleh Presiden ke-7 RI, namun langkah penyelesaian melalui restorative justice kini sepenuhnya berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya.
Kesepakatan damai tersebut muncul setelah Rismon secara terbuka mengakui kekeliruannya dan menyatakan keyakinannya bahwa ijazah milik Jokowi adalah asli.
Baca Juga:
Bashar al-Assad Dinobatkan Pemimpin Terkorup, Jokowi Juga Masuk Daftar Finalis
“Betul, pada prinsipnya Pak Jokowi menerima permintaan maaf dan permohonan RJ dari Pak Rismon Sianipar,” ujar pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).
Yakup menjelaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan hasil pertemuan antara Rismon dan Jokowi kepada penyidik agar proses restorative justice dapat dipertimbangkan secara hukum oleh aparat kepolisian.
“Kami akan segera menginformasikan hal ini kepada para penyidik untuk nanti dipertimbangkan dan ditentukan oleh penyidik,” kata Yakup.
Baca Juga:
Mengingat 17 Oktober 2019: Hari Ketika UU KPK Resmi Berlaku Tanpa Tanda Tangan Presiden
Meski demikian, Yakup menegaskan bahwa keputusan memaafkan tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut merupakan hak pribadi Jokowi sehingga tidak bisa diwakili oleh pihak kuasa hukum.
“Karena permaafan itu sangat pribadi jadi tentunya kami menyerahkan hal tersebut kepada Pak Jokowi untuk nantinya menentukan ya,” ujarnya.
Sementara itu, Rismon Sianipar secara langsung mengakui bahwa kesimpulan yang pernah ia tulis dalam buku Jokowi’s White Paper terkait keaslian ijazah Jokowi merupakan kekeliruan setelah melalui kajian ulang.
“Iya, asli,” kata Rismon usai bertemu Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Rismon menjelaskan bahwa hasil kajian yang ia lakukan justru membawanya pada kesimpulan baru yang berbeda dari tudingan yang sebelumnya sempat ia sampaikan ke publik.
“Kenapa? Dengan kajian saya, makanya saya bilang, Truth hurts, kebenaran itu menyakitkan,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa pengakuan tersebut justru menjadi hal yang paling berat baginya karena harus mengoreksi kesimpulan yang sebelumnya ia publikasikan.
“Tetapi lebih menyakitkan lagi yang saya rasakan, kalau saya enggak mau mengungkapkannya,” kata Rismon.
Sebelumnya Rismon juga telah mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik setelah dirinya berstatus sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
“Jadi beberapa hari yang lalu RHS ini bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin, Rabu (11/3/2026).
Penyidik, kata Iman, saat ini masih menindaklanjuti permohonan tersebut dengan melakukan proses fasilitasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Dan kami sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS,” tutur Iman.
Dalam perjalanan penyidikan kasus ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan panjang terkait dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi data elektronik terhadap Jokowi.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 310 dan atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Penyidik kemudian membagi delapan tersangka tersebut ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan bentuk perbuatannya dalam penyebaran tudingan ijazah palsu tersebut.
Klaster pertama juga dikenakan Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Nama-nama yang masuk klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma yang dijerat Pasal 32 ayat (1) serta Pasal 35 UU ITE terkait dugaan penghapusan, penyembunyian, atau manipulasi dokumen elektronik.
Namun dalam perkembangan kasus, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis akhirnya dicabut setelah keduanya menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.
Pencabutan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]