(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
Baca Juga:
Ajudan Sebut Rekaman Suara Mirip Jokowi Terkait Ahmad Luthfi Dipastikan Hoaks
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
Baca Juga:
Jokowi Dijadwalkan Kampanye di Bali untuk De Gadjah Hari Ini, 22 November
Jika merujuk Pasal 37 UUD 1945 ini, maka syarat faktual untuk melakukan amendemen UUD 1945 adalah, pertama diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR atau 1/3 dari 711 anggota MPR, yakni 237 anggota MPR. Kedua, harus diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
Ketiga, sidang MPR harus dihadiri oleh minimal 2/3 dari seluruh anggota MPR atau 2/3 dari 711 anggota MPR, yakni 474 anggota.
Keempat, pasal-pasal yang diubah harus disetujui oleh 50% ditambah satu suara anggota dari seluruh anggota MPR atau sebanyak 357 anggota MPR.