SDB itu untuk menyimpan uang asing sejumlah kurang lebih US$400.000; satu buah UBS Gold Bar dengan berat 3 gram fine gold 999,9 BO35168; satu buah Logam Mulia Fine Gold 100 gram dengan nomor A69057161; satu buah Logam Mulia Bar dengan berat 100 gram dengan nomor GBN064; satu buah Logam Mulia Gold Bar yang berada dalam box berwarna merah dengan berat 88 gram dengan nomor DOG88048.
"Bahwa uang-uang hasil kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Harvey Moeis baik bersama-sama maupun berdiri sendiri dengan Suparta, Tamron alias Aon, Suwito Gunawan, Robert Indarto seolah-olah Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar US$500 sampai dengan US$750/ton ditempatkan kepada Helena menggunakan sarana berupa perusahaan money changger PT Quantum Skyline Exchange," ucap jaksa.
Baca Juga:
Kasus Timah, Helena Lim Musnahkan Bukti Transaksi Harvey Moeis
"Kemudian uang tersebut diubah bentuk dari rupiah ke mata uang asing (antara lain dolar Singapura dan dolar Amerika), selanjutnya uang tersebut oleh Helena diserahkan kepada terdakwa Harvey Moeis baik secara tunai maupun transfer, kemudian terdakwa Harvey Moeis menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lagi digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan pribadi terdakwa Harvey Moeis merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata niaga komoditas timah diwilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk," sambungnya.
Atas perbuatannya, Harvey didakwa melanggar Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Hadiah Natal Rp200 Juta, Pernah Didapat Adik Sandra Dewi & Adik Harvey Moeis
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.