Meski begitu, Lin Che Wei diikutsertakan pada pembahasan kelangkaan minyak goreng oleh Kemendag.
Peran Lin Che Wei pada kasus minyak goreng dimulai sejak 14 Januari 2022.
Baca Juga:
3 Perusahaan Eksportir CPO Bayar Lin Che Wei Jadi Konsultan
Dalam rapat itu, Lin Che Wei mengusulkan mengenai besaran DMO 20% melalui diskresi Mendag dengan mengadakan joint konsorsium dan kebun berkewajiban untuk mensuplai CPO sesuai luas lahan.
Usulan itu diterima Muhammad Lutfi selaku Menteri Perdagangan kala itu.
Dalam rapat itu, turut dibicarakan mengenai adanya pemberian kemudahan kepada pelaku usaha untuk mengatur sendiri (self regulation) mengenai keberimbangan antara ekspor dan minyak goreng yang didistribusikan di dalam negeri.
Baca Juga:
Jadi Tersangka Baru, Kejagung Telusuri Peran LCW di Kemendag
Pertemuan tersebut menyepakati tiga hal, di antaranya pelarangan dan pembatasan (Lartas) ekspor CPO, tidak dimasukkannya DMO 20% secara tegas pada kebijakan yang bakal diundangkan dan besaran DMO 20% atau diskresi Menteri Perdagangan lewat konsorsium, juga pemberian subsidi melalui BPDPKS.
Kemudian, Lin Che Wei juga mengikuti Rakortas di Kemenko Perekonomian.
Dalam Rakortas tersebut berhasil disepakati sejumlah hal yaitu harga minyak goreng semua kemasan sebesar Rp 14.000/liter di seluruh Indonesia, ukuran kemasan 5 liter dan 25 liter diakomodir terutama untuk memenuhi kebutuhan pelaku usaha UMKM dan alokasi anggaran.