JPU menyebut, ia juga menjembatani pengusaha minyak goreng dengan pihak Kemendag.
Disebutkan di dakwaan, Lin Che Wei pada 10 Februari 2022 pernah menghubungi Lutfi sebagai Mendag untuk menyampaikan sejumlah keluhan pengusaha minyak mengenai Permendagri Nomor 8 Tahun 2022.
Baca Juga:
3 Perusahaan Eksportir CPO Bayar Lin Che Wei Jadi Konsultan
Atas keluhan Lin Che Wei tersebut dia menyelenggarakan dua zoom meeting pada siang serta sore hari.
Dalam rapat online itu terdapat Indra Sari Wisnu Wardhana dan beberapa pengusaha.
Dia melangsungkan rapat online dan menjembatani pengusaha dan Kemendag beberapa kali.
Baca Juga:
Jadi Tersangka Baru, Kejagung Telusuri Peran LCW di Kemendag
"Meskipun mengetahui realisasi DMO minyak goreng di pasar dalam negeri tidak dipenuhi oleh pelaku usaha, namun Lin Che Wei tetap membuat analisis realisasi komitmen (pledge) dari pelaku usaha, dan analisis realisasi pledge tersebut diserahkan kepada Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana yang selanjutnya dijadikan dasar dalam penerbitan persetujuan ekspor kepada pelaku usaha," ujar jaksa.
Jaksa menyampaikan, pada 24 Februari 2022, Lin Che Wei mengatakan kepada Indra Sari Wisnu lewat chat WhatsApp agar memastikan skema distribusi minyak goreng yang dilakukan pelaku usaha lewat pledge selama sebulan masih bersifat volunteer dan skema DMO masih belum diberlakukan.
Padahal, kenyataannya tak seperti itu.